Saturday, July 12, 2014

KUD (makalah stia AMT semester 5)



BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi.


B.     Rumusan Masalah
Masalah yang ingin dibahas penulis dalam makalah ini seperti pengertian KUD itu sendiri, permasalahan ekonomi masyarakat desa sehingga peran KUD diperlukan, apa saja peran-peran KUD untuk membantu perekonomian desa, cara mengoptimalkan peran KUD, upaya mempertahankan KUD. Pada dasar tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan tujuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberlanjutan usaha. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin.


BAB II
LANDASAN TEORI



1.      Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut: KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa (Ismojowati 1993:136)
2.      Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25)  sebagai berikut:”KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”. Adapun pengertian KUD menurut Pandji Anaroga dan Ninik W, (1983:18).dalam bukunya yang berjudul “Dinamika Koperasi” adalah sebagai berikut.
3.       Menurut Inpres No.4 Tahun 1973
“Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung hasil-hasilnya”.
4.      Menurut Inpres No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
5.      Menurut Inpres No.4 Tahun 1984
“KUD dibentuk oleh warga desa di suatu desa satu kelompok desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan ekonomi.”(Hendrojogi, 1985:16)



BAB III
PEMECAHAN MASALAH


A.    Pengertian
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.

B.     Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.

C.     Fungsi KUD
Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
  1. Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
  2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
  3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.

D.    Organisasi KUD.
Organisasi KUD telah beberapa kali mengalami perubahan seperti yang telah dikemukakan oleh Ninik W. dan Y.W. Sunindhia dalam bukunya “perkoperasian Indonesia” yaitu Pada Inpres No. 4/1973, BUUD sebagai sutu lembaga ekonomi berbentuk koperasi pada tahap permulaan pertumbuhannya merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian, koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa tersebut, yang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perkembangannya dilebur / disatukan dalam satu KUD.
lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.

E.     Kanggotaan Koperasi Unit Desa.
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
  1. Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
  2. Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
    Dalam pelaksanaannya keanggotan KUD Mina Lestari terdiri dari seluruh warga yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Glagah kabupaten Lamongan. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi warga daerah lain juga untuk ikut bergabung menjadi anggota dengan cacatan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
F.      Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:
  1. Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
  1. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
  1. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.

  1. Kegiatan perekonomian lainnya
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.

G.    Mengoptimalkan Peran KUD
            Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.

H.    Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai pilar peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
  1. Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.

  1. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
  1. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
  1. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
  1. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.


BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
  1. Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
  2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
  3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri

B.     Saran
Semoga makalah/tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, dan dapat meningkatkan peran kita dalam membangun ekonomi negara kita, kritik dan sarannya sangat kami harapkan

DAFTAR PUSTAKA


Jurnal pengkajian koperasi dan ukm nomor 1 tahun i – 2006 (2006, hal 21)
Jurnal pengkajian koperasi dan ukm nomor 2 tahun i – 2006 (2006, hal 28),
http://ryanferdiansyah.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html
http://rikamustikadewi.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html

Koperasi Unit Desa (contoh makalah semester 5 STIA AMT)



BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
 Oleh karena itu sudah sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang pemisah antara kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian.Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang telah terbentuk di masing-masing desa. Dasar terbentuknya KUD di masing-masing desa tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga untuk menunjang pembangunan desa. Terbentuknya KUD di masing-masing desa, diharapkan mampu membantu masyarakat desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan terpercaya dalam melakukan roda usaha ekonomi pedesaan.
B.         Rumusan Masalah
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan tujuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberlanjutan usaha. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin.
Masalah yang ingin dibahas penulis dalam makalah ini seperti pengertian KUD itu sendiri, permasalahan ekonomi masyarakat desa sehingga peran KUD diperlukan, apa saja peran-peran KUD untuk membantu perekonomian desa, cara mengoptimalkan peran KUD, upaya mempertahankan KUD.
BAB II
LANDASAN TEORI


            Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
            KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa.(Ismojowati 1993:136) Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut: KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa (Ismojowati 1993:136)
Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25) sebagai berikut:”KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Inpres No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
Menurut Inpres No.4 Tahun 1984, “KUD dibentuk oleh warga desa di suatu desa satu kelompok desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan ekonomi.” (Hendrojogi, 1985:16)
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
            Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antaralain:
·         Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
·         Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
.

BAB III
PEMACAHAN MASALAH


A.    Tujuan dan Fungsi Koperasi Unit Desa (KUD) secara umum
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
  1. Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
  2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
  3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.

B.     Permasalahan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
            Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.
            Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan , laju program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.

C.     Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut
1)      Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya
2)      Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi kemajuan bangsa indonesia.
Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1.      Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2.      Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3.      Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4.      Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
5.      Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau koran.

D.     Mengoptimalkan Peran KUD
            Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.

E.     Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai pilar peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
  1. Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
  1. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
  1. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.


  1. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
  1. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri
Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota
KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD akan tidak bertahan.
B.     Saran
Penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari teman-teman terutama pada dosen pembimbing,karena penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pembimbing atas tugas yang telah di berikan pada kita (mahasiswa).
DAFTAR PUSTAKA


JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 1 TAHUN I – 2006 (2006, hal 21)
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006 (2006, hal 28),