1. http://goo.gl/x9zFik
2. http://goo.gl/D3l1ts
Kumpulan Tugas Kuliah dll
Sunday, July 13, 2014
Saturday, July 12, 2014
KUD (makalah stia AMT semester 5)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4
Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar
KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina
serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya
bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati
kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga
tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan
memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat
kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada
usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang
usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka
usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai
beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi,
kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah
Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya
serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan
system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik,
maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya
bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya.
Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan
seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi
manajemen dan organisasi.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang ingin dibahas penulis dalam makalah ini seperti pengertian KUD
itu sendiri, permasalahan ekonomi masyarakat desa sehingga peran KUD
diperlukan, apa saja peran-peran KUD untuk membantu perekonomian desa, cara
mengoptimalkan peran KUD, upaya mempertahankan KUD. Pada dasar tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, dan tujuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberlanjutan
usaha. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota
koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia”
menjelaskan sebagai berikut: KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha
unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada
tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama
dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam
wilayah unit desa (Ismojowati 1993:136)
2.
Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti
(2005:25) sebagai berikut:”KUD adalah
suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi
perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”. Adapun pengertian KUD menurut Pandji
Anaroga dan Ninik W, (1983:18).dalam bukunya yang berjudul “Dinamika Koperasi”
adalah sebagai berikut.
3.
Menurut Inpres No.4 Tahun 1973
“Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi
tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus
menampung hasil-hasilnya”.
4.
Menurut Inpres No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai
kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan
penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan
jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian
lainnya.
5.
Menurut Inpres No.4 Tahun 1984
“KUD dibentuk oleh warga desa di suatu desa satu
kelompok desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan
ekonomi.”(Hendrojogi, 1985:16)
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
A.
Pengertian
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha
yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah
kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini
merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong
perkembangannya oleh pemerintah.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan
yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam
kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
B.
Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI
No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan
tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit
Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya,
mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota
dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
C.
Fungsi KUD
Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti
(1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan
memiliki fungsi.
- Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
- Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
- Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.
D.
Organisasi KUD.
Organisasi KUD telah beberapa kali
mengalami perubahan seperti yang telah dikemukakan oleh Ninik W. dan Y.W.
Sunindhia dalam bukunya “perkoperasian Indonesia” yaitu Pada Inpres No. 4/1973,
BUUD sebagai sutu lembaga ekonomi berbentuk koperasi pada tahap permulaan
pertumbuhannya merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi
pertanian, koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa tersebut,
yang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perkembangannya dilebur /
disatukan dalam satu KUD.
lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.
lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.
E.
Kanggotaan Koperasi Unit Desa.
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga
dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
- Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
- Kelompok organisasi, yaitu para
anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk
kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
Dalam pelaksanaannya keanggotan KUD Mina Lestari terdiri dari seluruh warga yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Glagah kabupaten Lamongan. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi warga daerah lain juga untuk ikut bergabung menjadi anggota dengan cacatan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
F.
Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada dasarnya
mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit
usaha koperasi adalah:
- Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah
ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan
dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota
yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana,
mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga
dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat
dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang
berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian.
(Yoewono, 1986:11)
- Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana
produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit
dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan
kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga
yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada
usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga
mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang
memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian
antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami
kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan
pendapatan petani.
- Kegiatan perekonomian lainnya
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu
kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan
menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
G.
Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk
gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya
secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi
benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
H.
Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD
sebagai pilar peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana
produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus
diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
- Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,
dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga
usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah
(UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha
merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan
dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal
Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas
operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah
adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah
mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
- Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur,
bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang
terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
- Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat
dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana
murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan
pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses
kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
- Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk
mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah
petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka
anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
- Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani
maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan
yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam
kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian
pedesaan memiliki fungsi.
- Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
- Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
Dalam melaksanakan tugasnya KUD
harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan
menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri
B.
Saran
Semoga makalah/tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, dan dapat
meningkatkan peran kita dalam membangun ekonomi negara kita, kritik dan
sarannya sangat kami harapkan
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal pengkajian koperasi dan ukm nomor 1 tahun i –
2006 (2006, hal 21)
Jurnal pengkajian koperasi dan ukm nomor 2 tahun i – 2006 (2006, hal 28),
http://ryanferdiansyah.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html
http://rikamustikadewi.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html
Koperasi Unit Desa (contoh makalah semester 5 STIA AMT)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini kesenjangan ekonomi antara
kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh
sampai pelosok desa. Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia
tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang
terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara
meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti
bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
Oleh karena itu sudah sewajarnya
bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi
dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang pemisah antara
kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian.Salah satu
unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya
ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang telah terbentuk di
masing-masing desa. Dasar terbentuknya KUD di masing-masing desa tersebut untuk
menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga untuk menunjang pembangunan desa.
Terbentuknya KUD di masing-masing desa, diharapkan mampu membantu masyarakat
desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan terpercaya dalam melakukan roda
usaha ekonomi pedesaan.
B.
Rumusan Masalah
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan tujuan
lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberlanjutan usaha. Untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya,
adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin.
Masalah yang ingin dibahas penulis
dalam makalah ini seperti pengertian KUD itu sendiri, permasalahan ekonomi
masyarakat desa sehingga peran KUD diperlukan, apa saja peran-peran KUD untuk
membantu perekonomian desa, cara mengoptimalkan peran KUD, upaya mempertahankan
KUD.
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia”
menjelaskan sebagai berikut:
KUD
adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu
lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan
pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi
pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit
desa.(Ismojowati 1993:136) Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya
“Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut: KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang
merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap
permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari
koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam
wilayah unit desa (Ismojowati 1993:136)
Menurut
Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25) sebagai
berikut:”KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan
wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang
diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Inpres
No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
Menurut Inpres
No.4 Tahun 1984, “KUD dibentuk oleh warga desa di suatu desa satu kelompok
desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan ekonomi.” (Hendrojogi,
1985:16)
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan
yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam
kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan).
Beberapa usaha KUD, antaralain:
·
Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas
hama, dan alat-alat pertanian.
·
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan
kepada para petani.
.
BAB III
PEMACAHAN MASALAH
A.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Unit Desa (KUD) secara umum
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan
koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang
telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan
ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan
ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan
produksi dan pendapatannya.
Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD
sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
- Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
- Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
- Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.
B.
Permasalahan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan
dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah
satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya
keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam
desa sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena
pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena
pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa
menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang
menjadi kecil.
Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk
mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi
belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini
dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil
produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan,
listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena
kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan
pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan
memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada
jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa
diwujudkan , laju program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD
ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan
olahannya dengan dorongan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.
C.
Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa
adalah sebagai berikut
1)
Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam
mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit
desa, pengolahan hasil dan pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program
swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan
ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
petani dan masyarakat pada umumnya
2)
Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya
masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat
perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan
semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak
memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya
ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Pembangunan ekonomi nasional
merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat
Indonesia yang secara tidak langsung menjadi faktor yang berpengaruh pada
kwalitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang seharusnya menjadi modal
dalam pembangunan dan kemajuan Negara Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan
bahwa pengembangan koperasi merupakan salah satu hal yang penting dan perlu
digalakan oleh pemerintah Indonesia demi kemajuan bangsa indonesia.
Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk
meningkatkan perekonomian nasional :
1.
Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai
dengan prinsip koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan
kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk.
Sembako, material, dan lain-lain.
2.
Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko
yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian
hari.
3.
Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan
jika ada.
4.
Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan
warga untuk menggunakan pupuk organik.
5.
Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya
konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan
bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau
koran.
D.
Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk
gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya
secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi
benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
E.
Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD
sebagai pilar peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana
produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus
diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
- Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,
dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga
usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah
(UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha
merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan
dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal
Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas
operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah
adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah
mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
- Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur,
bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang
terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
- Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat
dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana
murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan
pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses
kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
- Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk
mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah
petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka
anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
- Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani
maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan
wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang
diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri
Salah satu koperasi yang telah lama
di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah suatu
organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi
pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan
program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit
pada petani melalui unit desa, serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk
mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung
dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan
kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung
pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan
anggota
KUD hendaknya bangkit untuk ikut
serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta
pemerintah sebagai penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan
KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah
bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas
sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan
oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola
dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula
sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD akan
tidak bertahan.
B. Saran
Penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun
dari teman-teman terutama pada dosen pembimbing,karena penulis menyadari banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada
dosen pembimbing atas tugas yang telah di berikan pada kita (mahasiswa).
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL PENGKAJIAN
KOPERASI DAN UKM NOMOR 1 TAHUN I – 2006 (2006, hal 21)
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM
NOMOR 2 TAHUN I – 2006 (2006, hal 28),
Subscribe to:
Comments (Atom)
