BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini kesenjangan ekonomi antara
kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh
sampai pelosok desa. Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia
tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang
terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara
meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti
bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
Oleh karena itu sudah sewajarnya
bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi
dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang pemisah antara
kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian.Salah satu
unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya
ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang telah terbentuk di
masing-masing desa. Dasar terbentuknya KUD di masing-masing desa tersebut untuk
menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga untuk menunjang pembangunan desa.
Terbentuknya KUD di masing-masing desa, diharapkan mampu membantu masyarakat
desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan terpercaya dalam melakukan roda
usaha ekonomi pedesaan.
B.
Rumusan Masalah
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan tujuan
lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberlanjutan usaha. Untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya,
adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin.
Masalah yang ingin dibahas penulis
dalam makalah ini seperti pengertian KUD itu sendiri, permasalahan ekonomi
masyarakat desa sehingga peran KUD diperlukan, apa saja peran-peran KUD untuk
membantu perekonomian desa, cara mengoptimalkan peran KUD, upaya mempertahankan
KUD.
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia”
menjelaskan sebagai berikut:
KUD
adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu
lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan
pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi
pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit
desa.(Ismojowati 1993:136) Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya
“Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut: KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang
merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap
permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari
koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam
wilayah unit desa (Ismojowati 1993:136)
Menurut
Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25) sebagai
berikut:”KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan
wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang
diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Inpres
No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
Menurut Inpres
No.4 Tahun 1984, “KUD dibentuk oleh warga desa di suatu desa satu kelompok
desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan ekonomi.” (Hendrojogi,
1985:16)
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan
yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam
kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan).
Beberapa usaha KUD, antaralain:
·
Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas
hama, dan alat-alat pertanian.
·
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan
kepada para petani.
.
BAB III
PEMACAHAN MASALAH
A.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Unit Desa (KUD) secara umum
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan
koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang
telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan
ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan
ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan
produksi dan pendapatannya.
Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD
sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
- Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
- Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
- Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.
B.
Permasalahan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan
dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah
satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya
keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam
desa sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena
pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena
pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa
menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang
menjadi kecil.
Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk
mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi
belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini
dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil
produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan,
listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena
kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan
pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan
memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada
jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa
diwujudkan , laju program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD
ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan
olahannya dengan dorongan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.
C.
Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa
adalah sebagai berikut
1)
Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam
mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit
desa, pengolahan hasil dan pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program
swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan
ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
petani dan masyarakat pada umumnya
2)
Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya
masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat
perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan
semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak
memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya
ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Pembangunan ekonomi nasional
merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat
Indonesia yang secara tidak langsung menjadi faktor yang berpengaruh pada
kwalitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang seharusnya menjadi modal
dalam pembangunan dan kemajuan Negara Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan
bahwa pengembangan koperasi merupakan salah satu hal yang penting dan perlu
digalakan oleh pemerintah Indonesia demi kemajuan bangsa indonesia.
Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk
meningkatkan perekonomian nasional :
1.
Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai
dengan prinsip koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan
kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk.
Sembako, material, dan lain-lain.
2.
Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko
yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian
hari.
3.
Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan
jika ada.
4.
Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan
warga untuk menggunakan pupuk organik.
5.
Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya
konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan
bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau
koran.
D.
Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk
gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya
secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi
benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
E.
Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD
sebagai pilar peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana
produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus
diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
- Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,
dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga
usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah
(UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha
merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan
dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal
Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas
operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah
adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah
mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
- Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur,
bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang
terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
- Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat
dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana
murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan
pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses
kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
- Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk
mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah
petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka
anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
- Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani
maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan
wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang
diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri
Salah satu koperasi yang telah lama
di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah suatu
organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi
pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan
program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit
pada petani melalui unit desa, serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk
mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung
dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan
kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung
pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan
anggota
KUD hendaknya bangkit untuk ikut
serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta
pemerintah sebagai penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan
KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah
bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas
sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan
oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola
dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula
sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD akan
tidak bertahan.
B. Saran
Penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun
dari teman-teman terutama pada dosen pembimbing,karena penulis menyadari banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada
dosen pembimbing atas tugas yang telah di berikan pada kita (mahasiswa).
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL PENGKAJIAN
KOPERASI DAN UKM NOMOR 1 TAHUN I – 2006 (2006, hal 21)
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM
NOMOR 2 TAHUN I – 2006 (2006, hal 28),

No comments:
Post a Comment