BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4
Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar
KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina
serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya
bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati
kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga
tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan
memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat
kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada
usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang
usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka
usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai
beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi,
kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah
Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya
serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan
system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik,
maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya
bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya.
Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan
seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi
manajemen dan organisasi.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang ingin dibahas penulis dalam makalah ini seperti pengertian KUD
itu sendiri, permasalahan ekonomi masyarakat desa sehingga peran KUD
diperlukan, apa saja peran-peran KUD untuk membantu perekonomian desa, cara
mengoptimalkan peran KUD, upaya mempertahankan KUD. Pada dasar tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, dan tujuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberlanjutan
usaha. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota
koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia”
menjelaskan sebagai berikut: KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha
unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada
tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama
dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam
wilayah unit desa (Ismojowati 1993:136)
2.
Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti
(2005:25) sebagai berikut:”KUD adalah
suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi
perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”. Adapun pengertian KUD menurut Pandji
Anaroga dan Ninik W, (1983:18).dalam bukunya yang berjudul “Dinamika Koperasi”
adalah sebagai berikut.
3.
Menurut Inpres No.4 Tahun 1973
“Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi
tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus
menampung hasil-hasilnya”.
4.
Menurut Inpres No. 2 Tahun 1978 pasal 4, menyebutkan:
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai
kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan
penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan
jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian
lainnya.
5.
Menurut Inpres No.4 Tahun 1984
“KUD dibentuk oleh warga desa di suatu desa satu
kelompok desa-desa yang disebut unit desa yang merupakan satu kesatuan
ekonomi.”(Hendrojogi, 1985:16)
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
A.
Pengertian
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha
yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah
kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini
merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong
perkembangannya oleh pemerintah.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan
yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam
kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
B.
Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI
No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan
tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit
Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya,
mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota
dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
C.
Fungsi KUD
Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti
(1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan
memiliki fungsi.
- Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
- Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
- Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.
D.
Organisasi KUD.
Organisasi KUD telah beberapa kali
mengalami perubahan seperti yang telah dikemukakan oleh Ninik W. dan Y.W.
Sunindhia dalam bukunya “perkoperasian Indonesia” yaitu Pada Inpres No. 4/1973,
BUUD sebagai sutu lembaga ekonomi berbentuk koperasi pada tahap permulaan
pertumbuhannya merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi
pertanian, koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa tersebut,
yang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perkembangannya dilebur /
disatukan dalam satu KUD.
lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.
lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat desa sekaligus menjadi wadah perekonomian yang tepat diterapkan diwilayah pedesan.
E.
Kanggotaan Koperasi Unit Desa.
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga
dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
- Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
- Kelompok organisasi, yaitu para
anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk
kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
Dalam pelaksanaannya keanggotan KUD Mina Lestari terdiri dari seluruh warga yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Glagah kabupaten Lamongan. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi warga daerah lain juga untuk ikut bergabung menjadi anggota dengan cacatan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
F.
Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada dasarnya
mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit
usaha koperasi adalah:
- Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah
ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan
dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota
yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana,
mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga
dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat
dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang
berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian.
(Yoewono, 1986:11)
- Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana
produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit
dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan
kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga
yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada
usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga
mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang
memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian
antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami
kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan
pendapatan petani.
- Kegiatan perekonomian lainnya
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu
kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan
menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
G.
Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk
gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya
secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi
benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
H.
Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD
sebagai pilar peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana
produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus
diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
- Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,
dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga
usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah
(UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha
merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan
dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal
Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas
operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah
adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah
mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
- Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur,
bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang
terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
- Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat
dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana
murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan
pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses
kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
- Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk
mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah
petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka
anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
- Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani
maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa KUD terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan
yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Dan apabila potensi ekonomi dalam
kesaru kecamatan memungkinkan dapat dibentuk lebih dari satu KUD.
KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian
pedesaan memiliki fungsi.
- Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa.
- Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
- Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
Dalam melaksanakan tugasnya KUD
harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan
menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri
B.
Saran
Semoga makalah/tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, dan dapat
meningkatkan peran kita dalam membangun ekonomi negara kita, kritik dan
sarannya sangat kami harapkan
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal pengkajian koperasi dan ukm nomor 1 tahun i –
2006 (2006, hal 21)
Jurnal pengkajian koperasi dan ukm nomor 2 tahun i – 2006 (2006, hal 28),
http://ryanferdiansyah.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html
http://rikamustikadewi.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html

No comments:
Post a Comment